Cara Membuat Atau Mendaftar NPWP Via Online di Komputer dan Hp Lengkap Beserta Gambar - Hayooo, Kira - kira siapa disini gak kenal dengan NPWP ? Saya rasa anda semua bakal mengenalianya. Karena seperti yang kita ketahui sendiri ada beberapa hal pemerintah mewajibkan NPWP untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Nah sebelum kita masuk pada tutorial yang bakal saya share. Apa sih sebenarnya NPWP itu ? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomer seri yang digunakan kantor perpajakan untuk mengidentifikasi para wajib pajak baik itu pribadi maupun badan. NPWP ini dikelurkan oleh direktorat wajib pajak dalam bentuk sebuah kartu pengenal seperti kartu identitas.
Wajibkah saya memiliki PNWP? ya menurut saya sih untuk saat ini sebaiknya anda memilikinya buat jaga jaga, karna dalam beberapa hal pemerintah telah menjadikan NPW sebagai prasyarat. dalam pribahasanya Sedia payung sebelum hujan. Terutama jika anda bekerja di perusahaan/pemerintahan atau memiliki usaha yang sudah kena pajak, jika anda tidak memiliki NPWP maka pajak anda akan dikenakan lebih tinggi.
Lalu bagaimana caranya membuat NPWP yang mudah ? Dijaman teknologi saat ini anda sudah tidak perlu ngantri untuk membuat NPWP Direktorat Perpajakan telah menyediakan fasilitas pendaftaran melalui online melalui e-reg pajak yang bisa diakses di www.ereg.pajak.go.id, jika anda mendaftar lewat ereg pajak maka pendaftaran anda akan diteruskan ke KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan mudah bukan?. Bila Anda ingin NPWP dikirim lebih cepat, Anda bisa menelepon atau datang langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk memprosesnya lebih cepat. Namun sebelum mendaftar NPWP sebaiknya anda mengetahui dulu syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP online :
Syarat Membuat NPWP Online
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
Cara Mendaftar NPWP Online :
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan nah sekarang saatnya anda membuat NPWP secara online, simak langkah langkahnya agar pendaftaran kalian berhasil. Cara ini bisa anda lakukan lewat handphone maupun PC karena hanya beda dalam tampilan saja.
Pertama, Silahkan buka website pendaftarannya https://ereg.pajak.go.id/daftar kemudian isi alamat email dengan email anda dan masukkan Captcha lalu klik Daftar
Kedua, anda akan mendapatkan email konfirmasi sukses tahap pertama untuk verifikasi pendaftaran, buka email anda dan klik link verifikasi
Ketiga, setelah mengklik link verifikasi maka anda akan masuk ke tahap kedua yaitu mengisi formulir yang telah disediakan kemudian klik Daftar.
Anda akan mendapat link aktivasi yang kembali dikirim via email, tahap ini selesai dengan ditandai adanya ucapan selamat seperti gambar dibawah ini
Klik tutup maka akan mendapatkan ucapan selamat.
Selanjutnya anda buka email anda kembali dan buka email aktivasi akun dan klik link aktivasi yang ada email tersebut.
setelah anda mngklik link aktifasi tersebut maka akan muncul ucapan selamat akun anda telah berhasil dibuat.
Selanjutnya klik tulisan warna hijau untuk memulai pendaftaran.
Keempat, saat mengklik link tersebut maka anda diminta login kembali untuk masuk ke tahap berikutnya gunakan email dan password yang telah anda masukkan sebelumnya.
Kemudian jika sukses login maka anda akan masuk ke menu pendaftaran, silahkan anda isi hingga ke tahap 9. setelah selesai nanti akan masuk ke dashbord sampai ada keterangan Lengkap.
Kelima, Selanjutnya klik Minta Token, masukkan Captcha dan token akan terkirim ke email, buka email kembali dan Copy Tokennya , selanjutnya klik Kirim permohonan lalu pada formnya silahkan anda centang semuanya dan masukkan token lalu klik Kirim dan permohonan anda sudah di konfirmasi.
Wajibkah saya memiliki PNWP? ya menurut saya sih untuk saat ini sebaiknya anda memilikinya buat jaga jaga, karna dalam beberapa hal pemerintah telah menjadikan NPW sebagai prasyarat. dalam pribahasanya Sedia payung sebelum hujan. Terutama jika anda bekerja di perusahaan/pemerintahan atau memiliki usaha yang sudah kena pajak, jika anda tidak memiliki NPWP maka pajak anda akan dikenakan lebih tinggi.
Lalu bagaimana caranya membuat NPWP yang mudah ? Dijaman teknologi saat ini anda sudah tidak perlu ngantri untuk membuat NPWP Direktorat Perpajakan telah menyediakan fasilitas pendaftaran melalui online melalui e-reg pajak yang bisa diakses di www.ereg.pajak.go.id, jika anda mendaftar lewat ereg pajak maka pendaftaran anda akan diteruskan ke KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan mudah bukan?. Bila Anda ingin NPWP dikirim lebih cepat, Anda bisa menelepon atau datang langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk memprosesnya lebih cepat. Namun sebelum mendaftar NPWP sebaiknya anda mengetahui dulu syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP online :
Syarat Membuat NPWP Online
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Mendaftar NPWP Online :
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan nah sekarang saatnya anda membuat NPWP secara online, simak langkah langkahnya agar pendaftaran kalian berhasil. Cara ini bisa anda lakukan lewat handphone maupun PC karena hanya beda dalam tampilan saja.
Pertama, Silahkan buka website pendaftarannya https://ereg.pajak.go.id/daftar kemudian isi alamat email dengan email anda dan masukkan Captcha lalu klik Daftar
Kedua, anda akan mendapatkan email konfirmasi sukses tahap pertama untuk verifikasi pendaftaran, buka email anda dan klik link verifikasi
Ketiga, setelah mengklik link verifikasi maka anda akan masuk ke tahap kedua yaitu mengisi formulir yang telah disediakan kemudian klik Daftar.
Anda akan mendapat link aktivasi yang kembali dikirim via email, tahap ini selesai dengan ditandai adanya ucapan selamat seperti gambar dibawah ini
Klik tutup maka akan mendapatkan ucapan selamat.
Selanjutnya anda buka email anda kembali dan buka email aktivasi akun dan klik link aktivasi yang ada email tersebut.
setelah anda mngklik link aktifasi tersebut maka akan muncul ucapan selamat akun anda telah berhasil dibuat.
Selanjutnya klik tulisan warna hijau untuk memulai pendaftaran.
Keempat, saat mengklik link tersebut maka anda diminta login kembali untuk masuk ke tahap berikutnya gunakan email dan password yang telah anda masukkan sebelumnya.
Kemudian jika sukses login maka anda akan masuk ke menu pendaftaran, silahkan anda isi hingga ke tahap 9. setelah selesai nanti akan masuk ke dashbord sampai ada keterangan Lengkap.
Kelima, Selanjutnya klik Minta Token, masukkan Captcha dan token akan terkirim ke email, buka email kembali dan Copy Tokennya , selanjutnya klik Kirim permohonan lalu pada formnya silahkan anda centang semuanya dan masukkan token lalu klik Kirim dan permohonan anda sudah di konfirmasi.
Itulah cara langkah demi langkah mendaftar NPWP via Online, bagaimana mudah bukan ? Nanti setelah selesai membuat NPWP akan secara otomatis dikirim, Jadi anda mohon menunggu sampai 1 - 2 minggu untuk sampai ke alamat anda.
Mungkin hanya inilah artikel yang bisa saya share pada artikel ini, Semoga artikel yang saya share bisa bermanfaat untuk anda. Selamat mencoba dan salam sukses.
Sumber : Kandedes Komputer
No comments:
Post a Comment
Terimah kasih atas kunjungan anda di blog ini, Smoga isi dari blog ini bisa membantu anda.
" SALAM SUKSES"